SEIIKI - PT. Solusi Energi Kelistrikan Indonesia
LIT-TR / LIT-TM Resmi ESDM

Panduan & Informasi Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Informasi resmi mengenai kewajiban hukum, alur penerbitan melalui portal SI UJANG GATRIK ESDM, serta persyaratan pengujian keselamatan instalasi tenaga listrik.

UU 30/2009

Landasan Hukum Wajib

SI UJANG GATRIK

Sistem Terintegrasi ESDM

5 Tahun

Masa Berlaku Sertifikat

Definisi Legitimasi

Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti otentik tertulis bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan ketenagalistrikan dan laik untuk dioperasikan secara aman. Sesuai Pasal 44 Ayat 4 UU No. 30 Tahun 2009, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

Penerbitan SLO dikelola secara transparan dan digital melalui portal nasional SI UJANG GATRIK milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Wajib secara hukum nasionalBerlaku 5 tahun untuk pemanfaatan TRDiverifikasi QR Code ESDMDiakui oleh PT. PLN (Persero)
Prosedur Resmi

Alur Penerbitan SLO di Portal ESDM

6 tahapan baku dari permohonan awal hingga pencetakan sertifikat sah

01

Registrasi Portal ESDM

Buat akun terverifikasi pada portal resmi SI UJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) sebagai perorangan atau badan usaha.

02

Pengajuan Permohonan

Input data teknik instalasi, kapasitas daya, dan unggah dokumen pendukung (Single Line Diagram, SIJK, LHP internal).

03

Pembayaran Tarif Resmi

Bayar tarif biaya SLO resmi PNBP sesuai klasifikasi tegangan dan kapasitas daya terpasang yang tertera pada invoice portal.

04

Pemeriksaan Lapangan LIT

LIT-TR/LIT-TM terakreditasi resmi ESDM seperti PT. SEIIKI melakukan pengujian fisik dan pengujian sistem keselamatan.

05

Penerbitan SLO Digital

Setelah LHP disetujui, Sertifikat Laik Operasi (SLO) ber-QR Code sah terbit secara otomatis pada portal.

06

Validasi & Penyambungan PLN

SLO dapat langsung divalidasi oleh PLN untuk proses penyambungan baru atau penambahan daya listrik.

Cakupan Objek Uji

Jenis Instalasi Listrik Wajib SLO

Seluruh klasifikasi fasilitas ketenagalistrikan yang disyaratkan pengujian kelayakan

Tegangan Rendah (TR)

Instalasi rumah tangga, perkantoran, pertokoan, dan fasilitas komersial dengan daya s/d 197 kVA.

Tegangan Menengah (TM)

Instalasi industri, pabrik, gedung besar, mall, dan fasilitas publik dengan daya > 197 kVA.

Gardu Distribusi

Trafo distribusi, gardu portal, gardu cantol, dan jaringan distribusi tegangan menengah.

Instalasi Pembangkit

Pembangkit listrik PLN, IPP, dan captive power (genset, PLTD, PLTS, PLTSa, dll).

Energi Terbarukan

Instalasi PLTS rooftop, PLTS ground mounted, PLTMH, dan sistem hybrid on-grid/off-grid.

Instalasi Khusus

Instalasi elevator/eskalator, sistem penangkal petir, UPS besar, dan instalasi industri khusus.

Struktur Tarif Biaya SLO

Tarif resmi PNBP diatur secara transparan sesuai regulasi Kementerian ESDM

Biaya pengujian dan penerbitan SLO ditetapkan berdasarkan parameter teknis instalasi yang tercantum pada menu kalkulator portal SI UJANG GATRIK:

Tingkat Tegangan

Tegangan Rendah (TR) vs Tegangan Menengah (TM)

Kapasitas Daya (kVA/MW)

Skala daya dari 450 VA hingga industri skala megawatt

Fungsi & Peruntukan

Rumah tangga, komersial, gedung bertingkat, atau industri

Jarak & Lokasi Lapangan

Aksesbilitas titik inspeksi untuk pengiriman inspektur

Catatan Penting: Nominal pasti pembayaran akan terbit dalam bentuk invoice resmi dengan kode billing PNBP saat permohonan disetujui di portal SI UJANG GATRIK. Konsultasikan estimasi awal bersama tim SEIIKI.

Dasar Hukum & Regulasi Ketenagalistrikan

Landasan hukum nasional yang mengamanatkan kewajiban Sertifikat Laik Operasi

1

UU No. 30 Tahun 2009

Undang-Undang Ketenagalistrikan — dasar hukum utama penyelenggaraan kelistrikan nasional.

2

PP No. 14 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

3

Permen ESDM No. 5 Tahun 2021

Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

4

Permen ESDM No. 12 Tahun 2021

Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

5

KEPMEN ESDM No. 49 Tahun 2017

Penetapan PT. SEIIKI sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik (LIT-TR).

Siap Mengurus SLO Instalasi Listrik Anda?

Tim inspektur bersertifikat SEIIKI siap mendampingi pengujian teknis dan memproses rekomendasi SLO secara cepat, transparan, dan legal.