SEIIKI - PT. Solusi Energi Kelistrikan Indonesia

Sertifikat Laik Operasi

Informasi lengkap mengenai SLO, persyaratan dokumen, dan alur penerbitan.

Data dan Informasi Lengkap: Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Portal SI UJANG GATRIK

Sumber resmi: siujang.esdm.go.id

1. Pengertian SLO

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk dioperasikan. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Portal SI UJANG GATRIK (Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sistem resmi untuk pengajuan, validasi, dan manajemen data terkait SLO serta Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) di Indonesia.

2. Layanan SLO di SI UJANG GATRIK

  • Tata Cara Permohonan SLO
  • Jenis Instalasi yang Dapat Diterbitkan SLO
  • Tarif SLO
  • Daftar Lembaga Inspeksi Teknis (LIT)
  • Validasi Sertifikat

3. Tata Cara Permohonan SLO

  1. Registrasi dan Login:
    • Pemohon wajib membuat akun di portal SI UJANG GATRIK.
    • Akun dapat berupa badan usaha atau perorangan yang memiliki izin usaha di bidang ketenagalistrikan.
  2. Pengajuan Permohonan:
    • Buka menu Permohonan > Buat Permohonan Baru.
    • Pilih Jenis Instalasi yang akan disertifikasi.
    • Unggah dokumen teknis yang dipersyaratkan (gambar instalasi, laporan inspeksi, sertifikat teknisi, dsb.).
  3. Pembayaran Tarif: Lakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang tercantum dalam menu Tarif SLO.
  4. Inspeksi oleh LIT: Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang terdaftar di portal.
  5. Penerbitan Sertifikat: Jika hasil inspeksi memenuhi persyaratan, sistem akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara elektronik.
  6. Validasi Sertifikat: Verifikasi keaslian SLO melalui menu Validasi Sertifikat di situs SI UJANG GATRIK.

4. Jenis Instalasi yang Wajib SLO

  • Instalasi tegangan rendah (rumah tangga, perkantoran, komersial)
  • Instalasi tegangan menengah (industri, fasilitas publik)
  • Gardu distribusi dan jaringan listrik
  • Instalasi pembangkit listrik (PLN maupun non-PLN)
  • Instalasi sistem tenaga surya dan energi terbarukan lainnya

Setiap jenis instalasi memiliki standar teknis dan dokumen pendukung yang berbeda.

5. Tarif SLO

Tarif diatur oleh Kementerian ESDM dan dapat diakses melalui menu Tarif SLO di portal. Umumnya mempertimbangkan:

  • Jenis instalasi
  • Kapasitas daya (kVA atau MW)
  • Kompleksitas sistem
  • Lokasi inspeksi

Catatan: tarif aktual mengacu pada portal SI UJANG GATRIK dan dapat berubah mengikuti regulasi ESDM.

6. Daftar Lembaga Inspeksi Teknis (LIT)

Hanya LIT terakreditasi yang dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan hasil inspeksi untuk SLO. Daftar resmi memuat:

  • Nama LIT dan nomor registrasi
  • Alamat kantor dan wilayah kerja
  • Jenis instalasi yang dapat diperiksa

LIT wajib memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

7. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Sertifikasi, dan Akreditasi UJPTL.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

8. Validasi dan Pengawasan

  • Masuk ke menu Validasi Sertifikat.
  • Masukkan Nomor Sertifikat atau Kode QR pada sertifikat.
  • Sistem menampilkan status validitas dan data instalasi terkait.

Kementerian ESDM melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan inspeksi oleh LIT dan penerbitan SLO.

9. Informasi Tambahan

10. Kesimpulan

SLO merupakan instrumen penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan operasi instalasi listrik. Melalui SI UJANG GATRIK, proses pengajuan hingga validasi dilakukan secara digital sehingga lebih cepat, transparan, dan akuntabel.