SEIIKI - PT. Solusi Energi Kelistrikan Indonesia

Tentang SEIIKI (PT. SOLUSI ENERGI KELISTRIKAN INDONESIA)

Perusahaan jasa inspeksi teknik yang terverifikasi oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Berkantor pusat di Bandar Lampung, kami hadir sebagai mitra profesional dan independen dalam proses sertifikasi Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Sejarah Singkat

PT. Solusi Energi Kelistrikan Indonesia (SEIIKI) adalah perusahaan jasa inspeksi teknik yang terverifikasi oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Kami berfokus pada pengujian dan pemeriksaan kelayakan operasi instalasi ketenagalistrikan, meliputi PLTD, PLTS, serta instalasi tegangan menengah.

Berkantor pusat di Bandar Lampung, kami hadir sebagai mitra profesional dan independen dalam proses sertifikasi Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dengan tenaga ahli bersertifikat, kami berkomitmen memberikan layanan inspeksi yang objektif, akurat, dan terpercaya untuk menjaga keselamatan serta keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan Indonesia.

PT. Solusi Energi Kelistrikan Indonesia (SEKI) berdiri secara resmi pada tanggal 30 Desember 2024 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 06, yang dibuat di hadapan Notaris Gusti Komang Oka Trio Putra, S.H., M.Kn. di Kota Bandar Lampung. Pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-00467.AH.02.01.Tahun 2020.

Perusahaan ini didirikan oleh empat orang pendiri utama:

  • Amir Hamzah, S.T.
  • Rio Firdaus
  • Dr. Effriliya
  • Achmad Firdaus
Dokumen Perijinan SEIIKI

Dasar Hukum

Landasan regulasi yang menjadi acuan operasional sebagai Lembaga Inspeksi Teknik.

UURI No. 30 Tahun 2009

Tentang Ketenagalistrikan.

PP No. 14 Tahun 2012

Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Permen ESDM No. 05 Tahun 2014 & No. 38 Tahun 2018

Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

KEPMEN ESDM No. 49 Tahun 2017

Penetapan PT. Solusi Energi Kelistrikan Indonesia (SEIIKI) sebagai LIT-TR.

Direksi

Struktur pimpinan perusahaan.

Amir Hamzah, S.T.
Amir Hamzah, S.T.

Direktur Utama

Dr. Effriliya
Dr. Effriliya

Direktur

Dasar Hukum & Regulasi

Landasan regulasi yang menjadi acuan operasional.

UU RI No. 30 Tahun 2009

Tentang Ketenagalistrikan

PP No. 14 Tahun 2012

Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Permen ESDM No. 05 Tahun 2014

Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Permen ESDM No. 38 Tahun 2018

Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Nilai-Nilai Kami

Fondasi yang memandu setiap langkah dan keputusan kami.

Integritas

Menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesional dalam setiap layanan.

Keamanan

Memprioritaskan keselamatan dan kelaikan instalasi listrik.

Profesionalisme

Didukung oleh tim ahli yang kompeten dan bersertifikat.

Pelayanan

Berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan memuaskan.